Mengatur Proses Sirkulasi Air
Tumbuhan menjadi salah satu aktor penting dalam keberlangsungan dan terhaganya air di bumi. Tanaman memiliki sifat alamiah, yakni mengikat air yang ada di dalam tanah. Air tersebut akan diolah menjadi oksigen melalui proses fotosintesis.
Fotosintesis termasuk dalam kategori wujud penguapan yang mana air yang menguap menjadi udara. Udara tersebut akan menjadi awan yang diturunkan lagi ke bumi. Sifat akar yang mengikat air pula bermanfaat untuk menjaga tanah agar tidak longsor.
Pengertian Cagar Alam
Menurut Kementerian Kehutanan RI (2013), cagar alam didefinisikan sebagai kawasan yang dideskripsikan sebagai hutan dengan adanya aturan terkait perlindungan secara hukum lantaran memiliki keunikan ekositem tumbuhan dan satwa.
Adapun dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, cagar alam merupakan bentuk kawasan suaka alam karena keadaan alamnya memiliki kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem tertentu yang perlu dilindungi atau dilestarkan sehingga perkembangannya dapat berlangsung alami secara terus-menerus.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, cagar alam merupakan KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaann dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cagar alam merupakan istilah hukum daerah yang kelestarian hidup tumbuh-tumbuhan dan binatang (flora dan fauna) yang terdapat di dalamnya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan; suaka alam.
Cagar alam dapat dianalogikan sebagai sebuah wadah atau tempat yang berisi peninggalan kekayaan alam yang hampir punah sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan.
Dari beberapa paparan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa cagar alam merupakan kawasan hutan yang dilindungi karena memiliki keunian satwa, tumbuhan dan ekosistem sehingga keberlangsungan hidupnya akan terus lestari.
Adapun kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai cagar alam menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam pada Pasal 6 sebagai berikut.
Sebagai Pemasukan Negara
Banyaknya turis asing yang datang ke Indonesia untuk menikmati cagar alam membuat kas negara semakin banyak. Tidak hanya itu, devisa negara pun naik dari perbedaan tariff masuk cagar alam yang berbeda dengan wisatawan lokal. Biasanya turis asing dikenai tarif yang lebih tinggi daripada wisatawan lokal.
Cagar Alam di Indonesia
Berikut daftar cagar alam di Indonesia.
Dijadikan Tempat Penelitian
Keadaan alami pada cagar alam cocok dijadikan untuk riset. Periset bisa melakukan penelitian mengenai berbagai hal seperti kandungan unsur hara, hewan yang ada dilamanya, tanaman, ekosistem, dan hal-hal lainnya. Sehingga dapat mengembangkan teori ataupun merumuskan suatu teori.
Pelestarian Tanaman
Kerusakan lingkungan mejadi latar belakang pembentukan cagar alam supaya tanaman yang hampir langka dan mendekati kepunahan dapat dilestarikan. Pelestarian ini penting untuk menjaga keberlangsungan hidupnya sampai selama-lamanya.
Menjaga Kesuburan Tanah dan Menguji Unsur Hara Tanah
Kesuburan lapisan tanah khususnya unsur hara dapat dilihat dari kesuburan tanaman. Semakin subur tanaman tersebut maka semakin tinggi kandungan unsur hara di dalamnya.
Tidak hanya itu, dengan adanya cagar alam juga dapat menjaga kesuburan lapisan tanah. Tanah yang ditanami beberapa jenis tanaman akan terjaga kesuburannya karena tanah akan terus bekerja menghidupi tanaman secara alami.
Kawasan Hutan Konservasi
Menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang memiliki fungsi pokok sebagai pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Hutan konservasi memiliki beberapa jenis di antaranya.
3. Taman baru merupakan kawasan hutan yang diperuntukkan untuk tempat wisata berburu. Fungsinya untuk mengakomodasi kegiatan yang berkaitan dengan perburuan dan memfasilitasi hobi masyarakat. Dalam taman baru tidak diperbolehkan melakukan kegiatan dengan serampangan.
Ada sederet peraturan yang harus di taati. Di antaranya perizinan senjata, waktu dan musim berburu, jenis binatang yang diburu, dan peraturan-peraturan lainnya. Sampai saat ini, Indonesia memiliki 12 lokasi taman buru. Di antaranya Taman Buru Gunung Tambora Selatan, Nusa Tenggara Barat.
Cagar Alam Kawah Ijen di Banyuwangi, Jawa Timur
Cagar Alam Kawah Ijen memiliki luas sebesar 2.468 ha, yang 92 ha digunakan sebagai kawasan wisata alam. Keanekaragaman hayati pada cagar alam dikelompokkan berdasarkan ketinggian di atas permukaan laut. pada daerah dengan ketinggian 700-1.000 mdpl dikategorikan sebagai Hutan Hujan Pegunungan dengan cakupan kawasan hutan lindung.
Adapun pada daerah dengan ketinggian 1.000-2.500 mdpl disebut sebagai Hutan Hujan Pegunungan Tinggi yang memiliki jenis vegetasi dominan berupa edelweis. Daerah dengan ketinggian 2.500-4.000 mdpl disebut dengan Hutan Hujan Sub Alpin yang didominasi dengan vegetasi semak dan perdu.
Adapun satwa yang hidup di dalamnya terdiri dari macan kumbang, kucing hutan, lutung jawa, luwak, dan 107 jenis burung (meliputi 21 jenis burung endemik seperti cekakak jawa dan cucak gunung).
Kawasan Hutan Lindung
Kawasan hutan lindung merupakan kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mengendalikan erosi, mencegah banjir, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesubaran tanah. Indonesia mengatur mengenai kawasan hutan lindung dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam undang-undang tersebut memuat perlindungan sistem penyangga kehidupan dalam satu bab khusus, yakni Bab II.