Apakah sistem ini aman untuk menyimpan data pribadi saya?
Ya, SATUSEHAT SDMK menerapkan enkripsi dan protokol keamanan tinggi untuk memastikan privasi dan keamanan data Anda.
Saya mengalami masalah saat menggunakan sistem, bagaimana cara melaporkannya?
Jika Anda menghadapi kesulitan saat menggunakan sistem, silakan periksa bagian FAQ untuk menemukan solusi atau informasi terkait.
Jika masalah Anda belum teratasi, silakan kontak tim bantuan Dukungan Registrasi Tenaga Kesehatan:
Untuk Tenaga Medis (Dokter / Dokter Gigi)
WhatsApp di 081113102211 atau email di [email protected]
Untuk Tenaga Kesehatan lainnya:
WhatsApp di 087837174868 atau email di [email protected]
Bagaimana proses pembaruan informasi pribadi saya di SATUSEHAT SDMK?
Setelah Anda masuk ke sistem dengan akun Anda, Anda memiliki akses untuk memperbarui berbagai data seperti data pribadi, data keprofesian, serta data pendukung. Saat ini, hanya ketiga jenis data tersebut yang dapat diperbarui di tahap pertama. Dalam tahap selanjutnya, kami berencana untuk menambahkan fitur pembaruan data pekerjaan, pendidikan, pelatihan, dan kontak darurat untuk memberikan informasi yang lebih lengkap dan terpadu.
Apakah ada kanal bantuan terkait STR Seumur Hidup?
Ada, Mohon dapat menyampaikan kendala melalui email [email protected] dan melampirkan data diri dan data pendukung secara lengkap dengan data sebagai berikut;
Nama Lengkap: NIK & foto KTP: Alamat email yang terdaftar: Rincian Kendala yang dihadapi: Bukti Kendala (screenshot kendala yang dihadapi):
Setelah data Anda lengkap, kami akan melakukan pengecekan dan perbaikan kendala Anda dalam waktu maksimum 5 hari kerja.
Mohon cek kembali email Anda secara berkala untuk penyelesaian atas kendala Anda.
**Catatan: Jam Operasional: Senin - Kamis 07:30 - 16:00, Jumat 07:30 - 16:30, Sabtu, Minggu dan Tanggal merah tutup.
Info lebih lanjut klik faq.kemkes.go.id/category/satusehat-sdmk
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
© 2024 — Senayan Developer Community
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sidang Terpadu Pengadilan Agama Malang Bekerja Sama dengan Kemenag Kota Malang dan Dispendukcapil Kota Malang
Rabu, 06 September 2023, Pengadilan Agama Malang mengadakan rapat koordinasi persiapan kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu. Koordinasi ini mengenai pelaksanaan Sidang Terpadu di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Rapat ini dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Malang.
Rapat ini di buka oleh Ketua Pengadilan Agama Malang. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Malang, Bpk. Drs. H. Misbah, M.H.I. didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Malang, Bpk. Drs. H. Dulloh, S.H., M.H.. Turut hadir pada kegiatan tersebut adalah perwakilan Kepala Disnaker PMPTSP, Kepala Dukcapil, Kepala Kemenag yang diwakili Kasi PD dan Pontren, Camat Blimbing, Kepala KUA Kecamatan Blimbing dan perwakilan dari Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing.
Rapat yang digelar pukul 09.00 WIB ini membahas mengenai persiapan pelaksanaan sidang terpadu, yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 September 2023. Pembahasan persiapan ini terkait waktu dan tempat pelaksanaan, akomodasi, peralatan dan pendataan pihak berperkara yang akan mengikuti sidang terpadu. Ketua PA Malang menjelaskan bahwa Pelaksanaan sidang terpadu ini untuk membantu masyarakat mengurus penerbitan buku nikah yang pernikahannya belum tercatat di KUA setempat.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Perma No. 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Selain itu untuk pelaksanaan sidang terpadu untuk mempermudah masyarakat yang mengalami hambatan biaya, jarak, dan waktu. Nantinya setelah dilakukan penetapan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama Malang, maka akan dikeluarkan Buku Nikah oleh KUA, dan dikeluarkan identitas (KTP & KK) oleh Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil. Dengan demikian Sidang Terpadu ini merupakan bentuk pelayanan integratif dari tiga lembaga yaitu Pengadilan Agama Malang, Kemenag Kota Malang dan Dinas Dukcapil Kota Malang.
Hunter Douglas Taiwan
10489台北市中山區南京東路2段172號10f
10F., No.172, Sec. 2, Nanjing E. Rd.
Taipei City 10489, Taiwan (R.O.C.)
Tel: +886 2 2504 8777 Ext 500
Fax: +886 2 2504 0555
Saya lupa password saya, bagaimana cara mengaturnya ulang?
Klik "Lupa Password" pada halaman login dan ikuti instruksi untuk reset password. Pengajuan lupa password menggunakan email yang Anda daftarkan pertama kali. Pastikan Anda memiliki akses ke alamat email tersebut.
Bagaimana cara melengkapi data STR lama di Aplikasi e-STR KTKI?
Saat Anda melakukan pengecekan data di SATUSEHAT SDMK, sistem akan mengecek data Anda yang tersedia di KTKI. Jika terdapat kekurangan data, Anda diharuskan untuk melengkapi data STR lama Anda melalui aplikasi e-STR KTKI sebelum melanjutkan pengajuan di SATUSEHAT SDMK.
Untuk melengkapi data STR lama Anda, ikuti langkah-langkah berikut:
Pastikan semua informasi telah lengkap dan diperbarui dengan benar sebelum melanjutkan proses perpanjangan STR Seumur Hidup di SATUSEHAT SDMK.
Apakah ada biaya pendaftaran untuk membuat akun?
Tidak, Anda tidak dikenakan biaya saat mendaftar di sistem ini. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses perizinan dan pendaftaran program bagi tenaga kesehatan. Dengan menyediakan platform ini secara gratis, Kementerian Kesehatan berharap para profesional kesehatan dapat lebih mudah mengakses informasi, mengajukan perizinan, dan berpartisipasi dalam program-program yang relevan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akurasi data tenaga kesehatan di Indonesia.
Berapa lama proses penerbitan STR Seumur Hidup Tenaga Kesehatan?
STR akan diterbitkan maksimal 15 (lima belas) hari kerja setelah Tenaga Kesehatan selesai mengajukan permohonan STR melalui aplikasi.
Bagaimana cara melakukan update atau perbaikan data STR Seumur Hidup yang telah tercetak di Aplikasi e-STR KTKI?
Untuk melakukan perbaikan data STR Seumur Hidup yang telah tercetak, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Login di aplikasi e-STR. 2. Pilih menu "Pengajuan Cetak Ulang STR". 3. Pilih "Perbaikan Data STR Aktif/Expired". 4. Masukkan nomor STR Anda. 5. Lakukan update atau perbaikan pada data yang ingin diubah. 6. Klik "Submit". 7. Admin akan melakukan validasi data Anda.
Pastikan semua informasi telah diperbarui dengan benar.